“ Narkoba ”
Nama pewawancara : Ninda
Melinda
Nama Narasumber :
Wanda Hamidah (Artis)
Sumirat Dwiyanto (Polres)
Ninda Melinda :
“ Badan narkotika Nasional akhirnya
menetapkan status 8 orang termasuk artis Rafi Ahmad sebagai tersangka periksa
penyalahgunaan narkotika. Kepala Humas BNN komisaris besar Sumirat Dwiyanto
jum’at siang lalu mengatakan para tersangka terbukti melanggar Undang-Undang
Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Dan dari hasil laboratorium semua tersangka,
terbukti menggunakan narkoba. Kini kedelapan tersangka akan ditahan di tahanan
BNN hingga berkas ditimpakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”
Sumirat Dwiyanto :
“ Saudara, Rafi Ahmad, usia 26
tahun, pekerjaan wiraswasta, hasil pemeriksaan laboratorium, positif
menggunakan narkoba.”
Ninda
Melinda :
“ Badan narkotika nasional telah
melepaskan 9 orang yang ditahan paska penggerebekan di rumah Rafi Ahmad Minggu,
pada awal pekan lalu satu diantaranya adalah anggota DPRD DKI Jakarta Wanda
Hamidah. Wanda dibebaskan Rabu sore lalu setelah menjalani pemeriksaan selama 3
hari. Wanda dibebaskan bersama satu orang lainnya yaitu Sri Dewi. Pembebasan
Wanda dan Sri Dewi dilakukan setelah hasil tesnya keluar baik Wanda maupun Sri
Dewi negatif menggunakan narkoba. BNN juga tidak menemukan keduanya dalam kasus
tersebut.
Sekian laporan dari kami, saya “ Ninda Melinda”, Minggu, 3
Februari 2013, pukul 18.00 Jakarta
Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar